Jumat, 06 Februari 2009
KETENTUAN DASAR HUKUM PERIKEMANUSIAAN INTERNASIONAL
Ketentuan Internasional yang mengatur tentang pertolongan untuk korban perang/konflik bersenjata adalah tercantum dalam Konvensi Jenewa 1949 dan protocol tambahan 1977 serta konvensi Den Haag.
Ketentuan yang secara pokok mengatur tentang hak dan kewajiban Negara, pasukan tempur, penduduk sipil dan organisasi kemanusiaan dalam aksi pertolongan dan perlindungan untuk korban perang itulah yang disebut Hukum Perikemanusiaan Internasional
0 komentar: