Followers

Friend

Leave a comment


ShoutMix chat widget

Video Gallery

Jumat, 06 Februari 2009

Akangkatan II, III, & IV


Akangkatan II, III, & IV

KETENTUAN DASAR HUKUM PERIKEMANUSIAAN INTERNASIONAL

Ketentuan Internasional yang mengatur tentang pertolongan untuk korban perang/konflik bersenjata adalah tercantum dalam Konvensi Jenewa 1949 dan protocol tambahan 1977 serta konvensi Den Haag.

Ketentuan yang secara pokok mengatur tentang hak dan kewajiban Negara, pasukan tempur, penduduk sipil dan organisasi kemanusiaan dalam aksi pertolongan dan perlindungan untuk korban perang itulah yang disebut Hukum Perikemanusiaan Internasional

Makna Lambang PMI

PMI menggunakan lambang Palang Merah diatas dasar putih sebagai tanda perlindungan sesuai dengan ketentuan Palang Merah Internasional. Lambang PMI sebagai anggota Palang Merah Internasional adalah Palang Merah diatas dasar warna putih.

Lambang PMI sebagai Perhimpunan Nasional adalah diatas dasar dilingkari bunga melati berkelopak lima .

TIM PP ANGKATAN III










kika(atas) : Wilya Randika, Shobahan Ramadhano, Reza Defri Rozi.
kika(bawah) : Mahesa, Shelvia Mandasari.

TUJUAN PMI

Meringankan penderitaan sesama apapun sebabnya, yang tidak membedakan golongan, bangsa, kulit, jenis kelamin, agama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa.

ANGGOTA PMR

Anggota PMR berasal dari kalangan siswa/siswa. Dalam keanggotaannya, PMR selalu memegang teguh prinsip kesukarelaan, artinya tidak ada paksaan atau tekanan untuk menjadi anggota PMR. Oleh karena itu, anggota-anggota PMR merupakan siswa-siswa yang terpilih yang benar-benar tergerak hatinya untuk menjadi anggota atas dasar jiwa sosial dan keikhlasan. Mereka menjadi anggota PMR hanya ingin menolong dan membantu sesama.

Suasana Pra Seleksi Calon Anggota PMR